Konten-rakyat – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyurati seluruh Camat sebagai upaya menggenjot pembuatan Akta Kematian masyarakat.
“Kami sudah surati semua Camat, mulai dari Kecamatan Sausu hingga Moutong, meminta untuk menyetorkan data kematian warga yang belum memiliki Akta Kematian,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Parimo, Hamran Pakaya, di ruang kerjanya, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, untuk menggenjot pembuatan Akta Kematian harus dengan cara menjemput bola.
Pasalnya, upaya tersebut tidak dapat dilakukan jika hanya menunggu masyarakat menyetorkan data kematian keluarganya.
Padahal, jika tidak menyetorkan data kematian, secara tidak langsung merugikan daerah.
Baca Juga : Berita Foto: Update Covid-19 per tanggal 07 November 2021 di Kabupaten Parigi Moutong
Sejauh ini, pihaknya sudah menangani sebanyak 1.160 data angka kematian dari enam kecamatan yang telah siap diterbitkan.
Khusus tahun ini, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 4.000 Akta Kematian.
“Kami tinggal menunggu data angka kematian dari 17 kecamatan yang belum melaporkan,” bebernya.
Menurutnya, terkait data kematian, seharusnya dilaporkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) atau Pemerintah Kelurahan (Pemlur) untuk penerbitan Akta Kematian demi validasi data kependudukan.
Tujuannya, agar data kematian tidak masuk dalam database kependudukan.
Sedangkan database kependudukan yang valid berguna sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk.;
Hal itu, kata dia, demi mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Khusus jangka panjang, digunakan sebagai data dasar dalam rangka pembangunan database penduduk nasional,” pungkasnya. ***