Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Minta Gubernur Cabut IUP PT. Trio Kencana, Camat dan Kades Kasimbar Terancam ?

Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Minta Gubernur Cabut IUP PT. Trio Kencana, Camat dan Kades Kasimbar Terancam ?

Konten-Rakyat – Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar melakukan aksi unjukrasa dijalan Trans Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin 7 Februari 2022 Pukul 10:30 WITA.

Unjukrasa yang diikuti oleh ratusan orang itu menuntut agar Gubernur mencabut IUP milik PT. TRIO KENCANA di Kecamatan Kasimbar Provinsi Sulteng dan adili Camat serta oknum Kades yang terlibat dalam pertambangan itu.

Pasalnya, PT TRIO KENCANA yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Kasimbar seluas 15.725 ha dan berlaku selama 20 tahun telah mencakup lahan perkebunan, pertanian dan kawasan pemukiman penduduk.

“Peruntukan lahan tersebut akan banyak merugikan petani akibat wilayah hulu sunga yang terus dikeruk dan masifnya penggundulan hutan yang dilakukan oleb perusahaan tanpa memperhatikan aspek ekologisnya,” ungkap Koordinator Lapangan, (Korlap), Chairul Dani.

Saat ini, kata Dani ada puluhan ribu Hektar sawah produktif yang berada di Desa Kasimbar Palapi, Desa Posona, Desa Kasimbar, Desa Cendana dan Desa Kasimbar Selatan yang terancam rusak akibat sumber mata air yang sejak dulu digunakan petani kini mulai dikeruk oleh PT. TRIO KENCANA.

Baca juga: Diduga Cacat Prosedur, PT. PLN UP3 Palu Lakukan Pemutusan Listrik

Baca juga: Kasus Korupsi Rp29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng Keluarkan DPO, Begini Ciri-Cirinya

Lanjut, lahan perkebunan, pertanian bahkan pemukiman penduduk yang berada di Desa Tovalo, Desa Kasimbar Barat, Desa Ogodopi juga mulai terancam berdampak dan aktifitas pertambangan yang saat ini sudah dilakukan oleh perusahaan diwilayah pegunungan yang semuanya merupakan pusat perkebunan dan pertanian milik warga.

Sejak Bulan September 2021 sampai dengan Januari 2021 pihak perusahaan telah beroperasi dan banyak meninggalkan kubangan limbah tanpa adanya reklamasi. Adanya aktivitas pertambangan mengakibatkan petani tak bisa menanam padi akibat air yang sudah bercampur limbah serta lumpur dan tidak Iayak untuk dipergunakan.

Pada UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

Kata Dani, jika melihat realitasnya mandat UU diatas sama sekali belum tercapai bahkan kepentingan petani di desa-desa, sebab masi banyak kasus-kasus pelangaran agraria yang setiap tahunya terus menyumbang konflik antara rakyat dengan pemilik Modal atau perusahaan.

“Oleh sebab itu kami dari Aliansi Rakyat Tani Peduli Lingkungan Kecamatan Kasimbar,kecamatan tinombo selatan, kecamatan toribulu secara tegas menolak pertambangan dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Baca juga: Seru! Tinombo Tuan Rumah Paralayang Trip of Indonesia, diikuti ratusan Peserta dari berbagai Daerah

Ia menambahkan, hasil dari unjukrasa tersebut, pukul 11.20 WITA, masa aksi di terima oleh staf ahli Gubernur yang datang ketempat tersebut. Gubernur berjanji pada Minggu 13 Februari 2022 akan menemui masa aksi. ***

Pos terkait