DPW Partai Prima Sambangi Kantor KPU Sulteng

DPW Partai Prima Sambangi Kantor KPU Sulteng
Ketua DPW Partai Prima Sulteng, Sumardi (kanan) saat menyerahkan dokumen legalitas Partai kepada ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming (kiri) diruang rapat KPU, Senin 8 November 2021/ Foro/dok/konten-rakyat/

Konten-rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Sulawesi Tengah (Sulteng) sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Senin, 8 November 2021.

Kunjungan itu diterima langsung oleh ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming beserta beberapa komisioner KPU lainnya diruang rapat KPU.

Dalam agenda itu, Ketua Partai Prima Sulteng, Sumardi, menyerahkan secara langsung SK pengurus DPW Prima Sulteng dan badan hukum partai juga legalitas lainnya kepada ketua KPU Sulteng.

Setelah melakukan serah terima, Sumardi mempertanyakan syarat-syarat yang harus disiapkan oleh partai sebelum proses verifikasi faktual yang nantinya akan dilakukan oleh KPU.

“Kami juga ingin tanyakan terkait syarat-syarat administrasi yang dipenuhi sebagai partai baru. Seperti apa kejelasan syarat-syarat administrasi itu, sehingga nantinya akan kami penuhi sebagai syarat verifikasi, sebagai peserta pemilu,” ujar Sumardi.

Baca Juga : Viral, Beredar Video Sejumlah Mahasiswa UIN Datokarama Palu Dikeluarkan dari Perkuliahan

Baca Juga : Satpol PP ini di Pecat Usai Melakukan Tugas Pengamanan Masa Aksi

Menanggapi hal itu, Devisi Hukum KPU Sulteng, Naharuddin menjelaskan secara rinci apa yang harus di perhatikan oleh setiap partai.

Pertama kata dia, syarat pokok yang mesti disiapkan adalah daftar kepengurusan partai di tingkat provinsi sebanyak 75 pengurus.

“Artinya, dari 13 Kabupaten dan 1 kota di Sulteng, minimal kepengurusan ditingkat kabupaten sebanyak 9 dewan pimpinan daerah atau kabupaten,” ujarnya.

Kedua lanjutnya, dari kepengurusan ditingkat kabupaten memiliki sebanyak 50 persen pengurus untuk kecamatan.

Selain itu, hal pokok yang juga harus diperhatikan adalah keterlibatan perempuan di semua struktur partai yang ada.

“Mulai dari Provinsi, Kabupaten hingga pengurus di tingkat kecamatan,” lanjutnya.

Yang juga masuk dalan verifikasi faktual oleh KPU nanti adalah memiliki 1 banding seribu anggota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan e-KTP.

“Misal kota Palu memiliki 400 ribu penduduk, yang diharuskan menjadi anggota partai dalam syarat sebanyak 400 anggota,” jelasnya.

Baca Lainnya : Banjir Akibat Tanggul Jebol, Puluhan Warga Diungsikan

“Kemudian partai dari tingkat DPP sampai Kabupaten juga harus memiliki kantor partai, ” tutupnya. ***

Pos terkait