Pemkab Donggala Teken MoU Bersama KPU

Pemkab Donggala Teken MoU Bersama KPU

Konten-rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dalam bentuk MoU.

 

MoU tersebut di lakukan dalam rangka dukungan penyediaan data dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022 ini.

 

Adapun penandatanganan itu di lakukan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa dan Ketua KPU Donggala M. Unggul di ruang kerja Bupati pada Kamis, 3 Februari 2022.

 

Di kesempatan itu, Kasman Lassa mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPU Donggala, karena sekarang bekerja sesuai data dan ketentuan yang ada.

 

“Kita bekerja secara profesional dan harus proaktif untuk mengontrol dan mengawasi data tersebut, karena jangan sampai terulang lagi pada Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2018 silam, olehnya yang sudah meninggal harus di keluarkan dari data pemilih, dan jangan lagi ada masyarakat yang seyognyanya memiliki hak pilih, tetapi ternyata tidak di berikan hak pilihnya,” ujar Kasman Lassa.

 

Baca Juga : Warga minta Pemda Lanjutkan Pekerjaan Jembatan Gantung Polanto Jaya, ini kata PU

Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Donggala Targetkan 2.231 Anak usia 6-11 Tahun Tervaksin hari ini

 

Pesan Kasman Lassa kedepannya bekerja secara profesional dan jangan lagi katanya bekerja yang merujuk seperti cara kerja yang lalu.

 

“Itu tidak ada gunanya karena sudah termonitor dan terpantau oleh aparat penegak hukum, biarkan berjalan sesuai dengan aturan, kalau kedepan itu ada yang menggunakan partai beri kesempatan dan tuntun, itu namanya kerja profesional. Terkait siapa yang menang dan kalah biarkan masyarakat yang menilai,” imbuhnya.

 

Turut hadir sejumlah pejabat lainnya dalam agenda itu, di antarannya Sekda Donggala, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

 

Baca Juga : Hadiri acara Panen Jagung, Bupati Donggala Ucapkan Selamat kepada Masyarakat

 

Juga, Kepala Dinas dan Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tapem, dan Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Pimpinan. ***

Pos terkait