Konten-rakyat, Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, menerima rekomendasi dari kiai Nahdlatul Ulama (NU) untuk lima calon wakil presiden (cawapres) potensial. Kunjungannya ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis (10/8) berbuah hasil positif, dan Anies Baswedan mengungkapkan apresiasi dan syukurnya.
“Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama,” ujar Anies.
Kelima nama yang diusulkan adalah Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.
Meskipun demikian, Anies menegaskan bahwa esensi dari rekomendasi ini bukan hanya tentang nama-nama tersebut, melainkan kontribusi pemikiran berharga dari para kiai.
“Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan,” katanya.
Anies mengajak masyarakat untuk bersabar, karena pada waktunya nanti, pasangan cawapres yang akan mendampinginya akan diumumkan.
“Nanti pada saatnya diumumkan,” kata Anies.
Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, periode pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden akan diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki total suara sah minimal 34.992.703 suara.***