Pertama Kali Ikut Kontestasi Politik, Penyandang Disabilitas di Palu Ini Mantapkan Diri Maju Bacaleg Lewat Partai Buruh

Rakyat-Sulteng, PaluSeorang penyandang disabilitas bernama Jumaiah kini telah memantapkan diri maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) 2024.

Wanita berumur 35 tahun ini maju sebagai wakil rakyat Kota Palu dapil 1 Palu Timur-Mantikulore dari Partai Buruh.

Kondisi fisik Jumaiah tidak lantas membuatnya patah semangat dan tak mau menyia-nyiakan kesempatan yang telah ada didepan matanya.

Kata Jumaiah, alasan maju sebagai calon legislatif demi memperjuangkan rekan-rekan disabilitas lainnya yang selama ini terkesan diabaikan Pemerintah.

“Pemerintah setempat ini belum memenuhi apa yang kami butuhkan dan saya akan memperlihatkan bahwa disabilitas itu bukan hanya sebagai objek tapi sebagai subjek,” ucapnya saat mengikuti rekan separtainya melakukan perbaikan berkas Bacaleg di KPU Sulteng, Minggu (9/7/2023) malam.

Sebagai perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ia akan memperjuangkan suara rekan-rekannya termasuk kelompok rentan yang selama ini dipandang sebelah mata.

Dia menambahkan, mendaftar sebagai peserta Pileg baru pertama kali dia lakukan dan Partai Buruh yang memberinya ruang tanpa ada batasan.

“Itu saya akan memperjuangkan bahwa disabilitas itu bisa menjadi wakil rakyat,” ujarnya.

Diketahui, penyandang disabilitas telah mempunyai hak politik yang sama seperti ya g tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas serta  Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun kedua Undang-Undang itu menyebutkan secara gamblang bahwa penyandang disabilitas berhak memilih, dipilih dan untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Pos terkait