Berbeda dengan Bawaslu, KPU inginkan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal

Berbeda dengan Bawaslu, KPU inginkan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/Foto/wikipedia/

Jakarta, konten-rakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema “Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya”, di Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

Baca Juga : Menteri Agama Kritik Arab Saudi, Rektor UIN Palu: Demi Kenyamanan Jamaah Haji

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” usul Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Kamis.

Ia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lainnya juga menyelenggarakan Pilkada.

“Kalau sebelumnya, misalnya, Pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari Provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” terang Bagja.

Berbeda dengan Bawaslu RI, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari malah menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.

” Aku belum tahu dasarnya dia apa. Kalau kami inginnya lebih cepat lebih baik, coblos itu di September,” ujar Hasyim usai bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Hasyim juga mengaku belum tahu apa dasar yang dijadikan Bawaslu RI dalam memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sebagaimana diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024. ***

Pos terkait