Konten-rakyat, Palu – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di rumah Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, berinisial MB, dan Kantor International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad pada 31 Juli 2023 terkait dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah TB, yang merupakan Koordinator IPCC Untad. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Dosen dan BTN Lasoani mulai pukul 13.00 Wita hingga 21.00 Wita.
Penggeledahan berlanjut di kantor IPCC Untad pada 1 Agustus 2023 mulai pukul 11.00 Wita hingga 17.30 Wita. Dari penggeledahan tersebut, ratusan dokumen surat, laptop, harddisk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan, dan benda lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana berhasil disita oleh tim penyidik.
Kasus dugaan korupsi di Untad kini telah naik status dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Jika bukti dan keterangan sudah cukup, Kejati akan segera menetapkan tersangka.
Jaksa juga telah memanggil 24 orang pejabat dan dosen Untad, termasuk dua mantan Rektor periode 2015-2019 dan 2019-2023, untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan ini berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi yang terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.
Selain itu, juga terdapat temuan sejenis yang berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.***