Konten-Rakyat, Palu – Pemerintah Kota Palu telah meneken MOU (kerjasama) terkait penanganan Juru Parkir (Jukir) liar.
Kerjasama itu dilakukan dengan aparat penegak hukum seperti Polresta Palu, Kejari Palu dan Kodim 1306/Palu Satpol PP, Dishub dan Pengadilan.
Selaras dengan itu, Kabag Ops Polresta Palu Kompol Romy Gafur mengatakan adapun para jukir liar yang didapat akan langsung dilakukan penindakan ditempat.
“Kalau pengarahan ketua pengadilan kemarin, tindak pidana ringan sidang ditempat atau mungkin denda ditempat bahkan bisa jadi kurungan,” ucapnya kepada KontenRakyat melalui via telepon, Kamis (27/7/2023).
Kata Romy, pihaknya tinggal menunggu jadwal operasi, karena hanya melalukan pendampingan.
Romy menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas jika ada bekingan dari pihak manapun.
“Kita siap lakukan pendampingan, siapatau di belakang tukang parkir liar ini ada yang membekingi kita akan tindak tegas,” ujarnya.