Konten-rakyat – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memusnahkan sedikitnya 29 kg narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu itu merupakan hasil tangkapan Polda Sulteng bersama Bea Cukai pada 25 Desember 2021 lalu. Rencananya pemusnahan itu dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada media, Rabu, 9 Februari 2022.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng sementara melakukan kelengkapan berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu 29 Kg sesuai prosedur yang dipersyaratkan,” ungkap Kompol Sugeng.
Pemusanahan barang bukti sabu hasil tangkapan tanggal 25 Desember 2021 nantinya akan dilaksanakan di Polda Sulteng Jalan Soekarno Hatta Palu.
Baca Juga : Ketiban Durian Runtuh dari Bank Neo, ini kata Driver Ojek Online
Baca Juga : Secara Virtual, Gubernur Sulteng Bersama Kepala BPK RI Bahas Pemeriksaan Laporan Keuangan
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tambah Sunggeng, akan menghadirkan Instansi terkait seperti dari Pengadilan Tinggi, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM), awak media, tersangka dan penyidik.
Ia juga memberikan penjelasan tentang prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika. Sebagai berikut:
1. Kepala kejaksaan negeri setempat setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang Narkotika dan Prekursor Narkotika dari penyidik Polri atau penyidik BNN, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, dan/atau dimusnahkan.
2. Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
3. Penyidik wajib membuat berita acara pemusnahan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga : Gubernur Sulteng Siapkan Infrastruktur Jalan Topang IKN
4. Dalam keadaan tertentu, batas waktu pemusnahan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
5. Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
6. Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan
“Pelaksanaan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg oleh Polda Sulteng tentunya juga akan dipublish oleh media,” pungkas Kasubbid Penmas.
Diketahui, Polda Sulten bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka pada Desember 2021 lalu. Yaitu D (39) warga Siboang Kec. Sojol, R (43) warga desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40) warga Kab. Tolitoli, A (35) warga Sandaran Kab. Kutai Timur Kaltim dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia, masih terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara.
Baca juga : Pj. Sekda Pimpin Rapat Awal Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Sulteng
Saat ini, penyidikan perkara terhadap kepada 5 tersangka tersebut masih di lakukan dengan melengkapi berkas perkara. ***